GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pidana di pasar modal memiliki kekhususan.
Kekhususan tersebut dilihat dari segi materiil maupun sisi formil.
Dia mengatakan, secara garis besar tindak pidana khusus tersebut dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana khusus internal dan khusus eksternal.
"Ini amat sangat memengaruhi penegakan hukum karena hukum pidana khusus internal dan eksternal mempunyai karakteristik sendiri," ujar Edward dalam acara Webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).
Dia mengatakan, penanganan tindak pidana di pasar modal yakni hukum pidana internal digunakan untuk sarana penegakan hukum.
Sanksi administrasi atau sanksi lainnya bersifat kumulasi denda dan penjara, sementara hukum pidana eksternal dipakai paling akhir dalam penegakan hukum.
“Itu pun, jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi,” katanya.
Edward melanjutkan, sanksi administrasi atau sanksi lainnya adalah pengganti dari sanksi pidana.
Sementara ancaman pidananya bersifat alternatif berupa denda dan penjara.
Oleh sebab itu, penanganan tindak pidana di pasar modal masuk dalam hukum pidana eksternal.
"Ketika kita sudah tahu pasti bahwa tindak pidana pasar modal termasuk tindak pidana eksternal, maka kita kembalikan kepada sifat dan karakteristiknya," kata Edward.
Sementara itu, untuk tindak pidana di pasar modal, Edward mengatakan bahwa penangannya harus mengikuti sifat karakteristik tindak pidana pada umumnya, dalam pengertian tindak pidana hukum khusus eksternal.
“Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News