GenPI.co - Pemerintah menyediakan minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan akan dievaluasi pada Mei.
Penyediaan minyak goreng bisa saja diperpanjang. Selama enam bulan, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng.
Anggaran yang dibutuhkan untuk menutup selisih harga dan PPN senilai Rp 3,6 triliun.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyediakan dan melakukan pembayaran tersebut.
“Ini di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia. Ini disiapkan untuk enam bulan ke depan,” ujar Airlangga, Rabu (5/1).
Airlangga memaparkan, BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS.
Hal ini termasuk menyiapkan pendanaan, PPN, perjanjian kerja sama, dan penetapan surveyor independen.
“Tugas Menteri Perdagangan terkait ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau adalah menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi,” katanya.
Sementara itu, lanjut Airlangga, tugas Menteri Keuangan adalah menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga serta mengadopsi peraturan Dirjen Pajak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News