GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.
Hal tersebut disebutkan pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Ariyanto.
"Secara hukum, berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," ujar Bismar, Sabtu (15/1).
Bismar memaparkan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.
Pasalnya, Pemprov Kepri memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui BUMD atau pihak swasta.
"Saya pikir dominasi pusat di daerah cukup kuat dalam pemerintahan. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan memberi kado istimewa berupa surat yang menetapkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah.
Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mil.
"Ini kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," kata Jumaga.
Jumaga menambahkan, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News