Kinerja Moncer, FIF Beber Tips agar Kredit Tidak Bermasalah

23 Maret 2022 20:17

GenPI.co - PT Federal International Finance (PT FIF) membukukan kinerja yang cemerlang pada 2021.

FIF berhasil meraih laba bersih Rp 2,47 triliun. Angka itu meningkat 65,8 persen dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 1,49 triliun.

Non-performing financing (NPF) juga hanya 0,9 persen. Angka itu turun dibandingkan pada 2020 yang sebesar 1,5 persen.

BACA JUGA:  Gandeng OVO, BRI Bikin Kartu Kredit buat Milenial

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya menjelaskan pengelolaan kontrak dan penagihan adalah faktor yang membuat kinerja FIF membaik.

Menurut Riadi, dua hal itu dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, baik berdasarkan peraturan pemerintah maupun standard operating procedure (SOP) perusahaan.

BACA JUGA:  Kredit Perbankan 2022 Diproyeksikan Tumbuh 7,5 Persen

“Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Riadi Masdaya dalam Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bertajuk Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT: Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah, Rabu (23/3).

BACA JUGA:  3 Trik Kredit Rumah Tanpa Harus Riba, Mudah Banget!

Diskusi Otomotif Kekinian melalui kolaborasi FIFGROUP bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” pada Rabu (23/02/2022), disambut antusiasme dengan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari media dan internal FIFGROUP.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya (kiri atas), Chief of Corporate Communication and CSR, Yulian Warman (kanan atas), Redaktur Kantor Berita ANTARA, Alviansyah P., (kiri bawah) dan Ketua Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), Indra Prabowo (kanan bawah).

Dia mengatakan FIF melakukan dua langkah sebagai mitigasi kredit macet atau bermasalah, yakni penagihan dan remedial.

“Perbedaan dari kedua proses tersebut ialah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ucap Riadi.

Riadi menjelaskan penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, PT FIF akan menugaskan karyawannya melakukan kunjungan penagihan.

Pada penagihan itu, ada tiga poin yang harus diperhatikan customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan surat somasi resmi dari PT FIF.

“Pada penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Kontrak akan masuk proses remedial apabila customer tidak membayar hingga lebih dari 30 hari.

PT FIF bekerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Pada umumnya, kontrak itu akan menjadi cikal bakal eksekusi jaminan fidusia.

Menurut Riadi, customer yang bermasalah dengan pembayaran harus memeriksa tiga hal terhadap juru tagih.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” ucap Riadi.

Dia menjelaskan juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.

“Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Riadi mengatakan biasanya customer kaget saat menghadapi situasi seperti itu.

Sebab, ada kemungkinan orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, melainkan oknum yang tidak memiliki legalitas.

“Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” kata Riadi.

Dia menegaskan pihaknya selalu terbuka bagi seluruh customer untuk berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit.

“Selama customer dengan iktikad baik datang ke kantor cabang FIFGROUP, kami akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Riadi.

 Dia berharap masyarakat tidak perlu takut menghadapi oknum juru tagih yang tidak bisa membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.

“Bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutur Riadi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co