GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi penugasan (subsidi) menggantikan Premium.
Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Selasa (29/3).
Dia membeberkan hingga Februari 2022, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kiloliter.
Jumlah itu melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
Dengan begitu, jika dikalkulasi secara normal, kuota Pertalite akan jebol hingga 15 persen dari total yang ditetapkan 23,04 juta kiloliter.
Tutuka menyatakan stok Pertalite saat ini mencapai 1,157 juta yang digunakan untuk coverage days dengan estimasi ketersediaan 15,7 hari.
Asal tahu saja, perang Rusia Ukraina membuat harga minyak dunia melambung.
Hal ini juga diperparah dengan rencana Uni Eropa yang akan mengembargo minyak Rusia.
Kondisi itu memengaruhi harga acuan BBM di dalam negeri. Berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), harga Pertalite rata-rata USD 128,19 per barel.
Realisasi harga itu naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 yang sebesar USD 78,48 per barel.
Dengan harga minyak yang melambung, pemerintah masih menjaga harga Pertalite di Rp 7.650 per liter. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News