Pengumuman, Pemerintah Ubah Status Pertalite Jadi BBM Bersubsidi

29 Maret 2022 17:54

GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi penugasan (subsidi) menggantikan Premium.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Nama Ahok Disorot

Dia membeberkan hingga Februari 2022, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kiloliter.

Jumlah itu melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.

BACA JUGA:  Analisis Direktur CELIOS, Harga BBM dan Tarif Listrik Bisa Naik

Dengan begitu, jika dikalkulasi secara normal, kuota Pertalite akan jebol hingga 15 persen dari total yang ditetapkan 23,04 juta kiloliter.

Tutuka menyatakan stok Pertalite saat ini mencapai 1,157 juta yang digunakan untuk coverage days dengan estimasi ketersediaan 15,7 hari.

BACA JUGA:  Catat! Harga BBM Pertalite Tetap, Dibanderol Rp 7.650 per Liter

Asal tahu saja, perang Rusia Ukraina membuat harga minyak dunia melambung.

Hal ini juga diperparah dengan rencana Uni Eropa yang akan mengembargo minyak Rusia.

Kondisi itu memengaruhi harga acuan BBM di dalam negeri. Berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), harga Pertalite rata-rata USD 128,19 per barel.

Realisasi harga itu naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 yang sebesar USD 78,48 per barel.

Dengan harga minyak yang melambung, pemerintah masih menjaga harga Pertalite di Rp 7.650 per liter. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co