Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Lebaran Tepat Waktu

31 Maret 2022 10:10

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memberikan Tunjang Hari Raya (THR) tepat waktu.

Hal ini Hal ini dilakukan sebagai apresiasi pemerintah terhadap peran pekerja Indonesia.

Menurut Airlangga, buruh berkontribusi membuat perekonomian Indonesia pada 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy).

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat Prabowo Soal Pilpres 2024, Khofifah Ikut Disebut

“Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini," kata Airlangga saat “Pembukaan Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3).

Airlangga menambahkan, kondisi ketenagakerjaan Indonesia sudah mulai pulih. Hal ini ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021).
Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

BACA JUGA:  Muchdi Pr di Atas Angin, Tommy Soeharto Terdepak

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ujar Airlangga.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Ketua Umum Partai Golkar menegaskan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Dengan melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga.

Program JKP, kata Airlangga memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat uang tunai yang diterima, bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Menurut Airlangga, seluruh upaya ini akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia tak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh.

"Hadirnya Serikat Pekerja atau Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak,” tegas Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co