GenPI.co - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pajak karbon salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau.
Hal tersebut disampaikan dalam webinar yang bertajuk “Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon” yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/6).
“Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” kata Menko Airlangga.
Airlangga juga menekankan bahwa untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar.
“Pemerintah juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program Energi Baru Terbarukan seprti lembaga donor seperti Development Finance Institution dan Export Credit Agency,” jelas Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga telah didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, adanya Taksonomi Hijau Indonesia menjadikan Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Menurut Airlangga bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal juga didorong untuk mempersiapkan infrastruktur, perangkat, dan instrumen, khususnya investasi berkelanjutan.
“Penguatan fundamental pasar ini akan mendorong peluang untuk merebut pasar pembiayaan hijau sehingga mendorong proses transisi menuju ekonomi hijau yang lebih cepat dan lebih efektif,” ujarnya.
Airlangga menambahkan bahwa pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, menjadi hal utama dalam mewujudkan reformasi nilai ekonomi karbon yang lebih baik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News