GenPI.co - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bakal menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Irjen Firman Shantyabudi membeberkan rencana penerapan penghapusan data STNK itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, Irjen Firman Shantyabudi belum bisa menginformasikan kapan penerapan aturan penghapusan data STNK menunggak pajak 2 tahun itu dimulai.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Irjen Firman Shantyabudi, bahwa apabila penerapan aturan tersebut dimulai, maka kendaraan mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, aturan itu berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kami ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ungkap Irjen Firman Shantyabudi.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Rivan mengakui, bahwa pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan.(Ant/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News