Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget

04 Januari 2023 07:40

GenPI.co - Gaji Rp 5 juta yang kena pajak 5 persen masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun sampai harus meluruskan stigma yang beredar .

“Gaji Rp 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget,” tulis Sri di akun Instagram pribadinya, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M

Dia menjelaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk masyarakat yang memiliki gaji Rp 5 juta.

Wanita yang karib disapa Ani itu mencontohkan seseorang yang statusnya single alias jomlo.

BACA JUGA:  Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

Menurut Ani, jomlo yang memiliki gaji Rp 5 juta dan tidak mempunyai tanggungan siapa pun hanya membayar pajak Rp 300 ribu per bulan.

“Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” imbuh Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Liz Truss: Pajak Roket

Masyarakat yang bergaji Rp 5 juta dan sudah memiliki istri serta tanggungan satu anak juga tidak dikenai pajak.

Ani pun setuju dengan pendapat netizen yang menyebut orang kaya dan para pejabat harus bayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan warga yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak 35 persen.

Besaran nilai pajak itu meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 30 persen.

“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun. Besar, ya? Adil bukan,” imbuh Ani.

Dia menuturkan pemilik usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun juga bebas pajak.

“Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 persen. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co