OJK Panggil AdaKami, Begini Klarifikasinya

21 September 2023 16:40

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Hal tersebut untuk menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan.

AdaKami diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi mengenai berita yang beredar tersebut.

BACA JUGA:  Terdaftar di OJK, 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Pihak AdaKami disebut telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K".

Namun, debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar belum ditemukan.

BACA JUGA:  Bos OJK Bongkar Prediksi Soal Ekonomi Global, Sangat Buruk

AdaKami juga disebut telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector).

Dikabarkan petugas penagih memakai pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

BACA JUGA:  OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Untuk bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami mengeklaim rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum disetujui.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co