337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Keuangan Diblokir Satgas Pasti

01 Januari 2024 16:40

GenPI.co - Sebanyak 337 pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga November 2023.

Tak cuma itu, Satgas Pasti juga memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto, Senin (1/1).

BACA JUGA:  Terdaftar di OJK, 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Hudi membeberkan 22 entitas yang diblokir itu kedapatan melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 12 entitas menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

BACA JUGA:  Konon Terjerat Pinjol, Bedu Pinjam Rp 5 Juta dan Ingin Jadi Asisten Raffi Ahmad

Sedangkan lainnya, 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

Di sisi lain, Satgas Pasti juga memblokir 288 konten pinjaman pribadi (pinpri).

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Konten ini diketahui berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau online ilegal.

Dalam hal ini, Satgas mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Dengan demikian, Satgas menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Tindakan ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co