Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun 2025

09 Maret 2024 05:40

GenPI.co - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan aturan kenaikan tarif PPN bakal dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan selanjutnya.

BACA JUGA:  Kenaikan PPN 11 Persen Tak Buat Penjualan Sony Goyah

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12%),” kata Airlangga, dikutip Sabtu (9/3).

Airlangga menyebut penyesuaian aturan tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

BACA JUGA:  Kenaikan PPN Sebabkan Inflasi 1 Persen pada April, Kata CORE

Menurut dia, kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12% adalah salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:  PPN 11 Persen Sangat Berdampak pada Bisnis Waralaba, Kata Kadin

UU HPP menyebut berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022.

PPN kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co