GenPI.co - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset milik 7 wajib pajak yang menunggak pajak.
Ketujuh WP ini baik perseorangan maupun badan yang diketahui menunggak pajak mencapai Rp 2,7 miliar selama 2-3 tahun.
Kepala KPP Pratama Solo Herry Wirawan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KPP Pratama Solo senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan,” kata dia dalam Pekan Sita di Kantor KPP Pratama Solo, Kamis (29/8).
Herry menjelaskan kegiatan penyitaan ini tetap dilakukan di tengah momentum pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Menurut dia, penyitaan ini sebagai wujud komitmen KPP Pratama Solo dalam melaksanakan amanah Undang-Undang, khususnya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Berdasarkan data dari JSPN KPP Pratama Solo, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita ini berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 unit sepeda motor.
Adapun total nilai aset yang disita tersebut ditaksir sebesar Rp722 juta. Aset WP ini disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp2,7 miliar.
Menurut dia, dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP ini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Solo Bayu Hariadi menegaskan apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Penyitaan aset kali ini dari 7 WP perusahaan dan pribadi. Penyitaan aset ini bisa dilakukan berkali-kali apabila WP tidak melunasi utang pajaknya,” ungkap dia.
Bayu menambahkan penyitaan aset penunggak pajak ini merupakan langkah strategis DJP Jateng 2 dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini untuk memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News