Sofyan Jacob, Jenderal 'Pemberontak' Perintah Atasan

10 Juni 2019 16:27

GanPI.co - Eks Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob jadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Ini kiprah Sofyan Jacob setelah pensiun dari Polri.

Dalam buku '100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional' yang ditulis Heri Wardoyo dkk, dijelaskan bahwa Sofyan Jacob lahir di Tanjungkarang, Lampung, pada 31 Mei 1947. Sofyan Jacob merupakan alumni SMAN Tanjungkarang angkatan 1967 dan alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian tahun 1970. 

Sofyan Jacob mengawali karir kepolisian sebagai Polisi Perairan dan Udara. Kemudian jabatan-jabatan Kapolres pun sempat dipegangnya, seperti Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, Kapolres Deli Serdang, dan Kapoltabes Medan. 

BACA JUGA: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar

Lantas, pada 2001, Sofyan menjabat Kapolda Metro Jaya. Saat itu dia menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Diketahui, sebelumnya Sofyan menjabat Kapolda Sulawesi Selatan. 

Namun jabatan Sofyan itu berumur pendek. Dilantik pada 8 Mei 2001, ia lantas berhenti menjabat pada 18 Desember 2001. Pada masa itu pula, dia pernah diduga melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap perintah atasan.

Selain itu, pada 2011, Sofyan pernah terjerat kasus. Dia dilaporkan lantaran mengancam petugas satpam Perum Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, bernama Sugeng Joko Sabiran.

Lantas, pada 2019, Sofyan bersama para purnawirawan Polri dan TNI masuk kubu pendukung Prabowo. Bahkan Sofyan beberapa kali hadir dalam rapat tim Prabowo-Sandi yang digelar di Kertanegara 4. Salah satunya, dia hadir dalam rapat yang diselenggarakan pada 22 Mei 2019.

Terkait status Sofyan ini, polisi membenarkan bahwa Sofyan sudah jadi tersangka. Purnawirawan polisi pro-Prabowo itu dipanggil hari ini sebagai tersangka. 

"Ya betul hari ini ada pemanggilan Pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan dengan rinci kasus yang membuat Sofyan jadi tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu sebagai kasus makar.

"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co