GenPI.co - Cara mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah dan tidak berbelit-belit.
Kamu hanya perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menjalani prosedur.
Cara mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak terbagi menjadi dua, yakni offline dan online.
Berikut ini cara mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang sebagaimana dilansir laman Pajak.go.id:
Mengurus Secara Offline
1. Menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Membawa KTP asli dan mengisi formulir pencetakan ulang kartu NPWP
3. Menunggu pencetakan ulang kartu NPWP
Mengurus Secara Online
1. Membuat akun DJP online di laman www.pajak.go.id.
2. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Pilih menu Informasi
4. Pilih menu Kirim Email
5. Buka lampiran (attachment) di e-mail. Segera cetak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News