Cara Urus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Gampang!

30 Agustus 2021 10:03

GenPI.co - Cara mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah dan tidak berbelit-belit.

Kamu hanya perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menjalani prosedur.

Cara mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak terbagi menjadi dua, yakni offline dan online.

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Sri Mulyani Soal Pajak, Jleb

Berikut ini cara mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang sebagaimana dilansir laman Pajak.go.id:

Mengurus Secara Offline

BACA JUGA:  Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan

1. Menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Membawa KTP asli dan mengisi formulir pencetakan ulang kartu NPWP

BACA JUGA:  Pentingnya Punya NPWP, Bisa Pinjam Kredit di Bank Ternama

3. Menunggu pencetakan ulang kartu NPWP

Mengurus Secara Online

1. Membuat akun DJP online di laman www.pajak.go.id.

2. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu Informasi

4. Pilih menu Kirim Email

5. Buka lampiran (attachment) di e-mail. Segera cetak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co