GenPI.co - Sedang jalan-jalan di Desa Penfui Timur, Kupang, NTT? Sebaiknya jangan berani-berani buang sampah sembarangan. Jika nekat, siap-siap kena sanksi Rp500 ribu.
Denda bagi yang buang sampah sembarangan ini adalah peraturan Desa setempat. Pasalnya, beberapa waktu belakangan marak kegiatan pembungan sampah di kawasan Desa Penfui Timur oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sampah medis dan sampah rumah tangga bertebaran di kawasan lahan kosong milik TNI-AU di Penfui Kupang.
Baca juga:
Maia Estianty Kepincut Labuan Bajo, ini Destinasi Favoritnya
Demi Tahlilan Mbah Moen, Gus Mus Rela Bertaruh Nyawa
Kepala Desa Penfui Timur, Eklopas Nome mengatakan sampah di daerah itu menjadi persoalan yang serius. Sebab, setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.
"Kami membuat Perdes itu untuk memberika efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu mulai diberlakukan pada September 2019 mendatang," tegas Eklopas Nome diolansir dari ANTARA, Jumat (9/8)
Sementar Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe mengapresiasi upaya pemerintah Desa Penfui Timur itu.
Menurutnya peraturan desa yang menerapkan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membembuang sampah segera diberlakukan sehingga menjadi pijakan bagi warga daerah itu dalam menjerat pelaku pembuang sampah.
"Bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus didena Rp500.000 sehingga menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di daerah ini," tegas Jerry Manafe. (ANT)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News