GenPI.co - Menjadi kewajiban para orang tua untuk membesarkan buah hati dengan penuh kasih sayang. Si kecil pun juga memiliki haknya unutk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang layak.
Tak hanya itu, di dalam agama Islam mengajarkan bahwa anak bukanlah milik orang tuanya, melainkan titipan dari Allah SWT.
Oleh karenanya, orang tua wajib memberikan hak-hak anak sebagai sebuah pertanggung jawaban di hari akhir.
Untuk itu, ketahui 6 hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua seperti dirangkum dari berbagai sumber. Apa saja?
Setiap anak berhak memperoleh pengakuan dalam silsilah keturunan (nasab). Hal ini akan menciptakan pengakuan yang jelas dari masyarakat, yang akan memperkuat perasaan tenang bagi anak karena ia benar-benar berasal dari keturunan.
Hal ini sesuai dengan surat al-Ahzab ayat 5, yang jika diartikan bermakna sebagai berikut:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Seorang anak yang telah dikandung dan dilahirkan oleh ibunya, maka merupakan hak baginya untuk dijaga keberlangsungan hidupnya, antara lain dengan disusui.
Pengaturan tentang hak Si Kecil yang satu ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 233:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.
Di dalam Islam, menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Si Kecil adalah keharusan bagi setiap orang tua. Meremehkan atau mengendorkan pelaksanaan pemberian hak ini dianggap sebagai suatu dosa besar.
Hak anak untuk hidup dan terus berkembang ini dijelaskan dalam surat al-An'am ayat 151 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka."
Orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai sang anak memiliki kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri.
Tak hanya nafkah berupa makanan yang halal, setiap anak berhak atas nafkah kasih sayang yang adil dari kedua orang tuanya.
Menafkahi anak tak ditentukan nominalnya karena ketentuan masing-masing anak berbeda usia dan gaya hidupnya. Namun, secara wajar, kebutuhan pokok yang diperlukan setiap anak adalah makanan dan minuman yang bergizi, pakaian, serta tempat tinggal yang layak.
Wajib hukumnya merawat dan mengasuh anak dengan baik untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidupnya.
Kita sebagai orang tua harus memenuhi hak anak berupa penjagaan dan pengawasan dalam keselamatan jasmani dan rohani Si Kecil, dari segala bahaya yang dapat menimpanya.
Tak hanya itu, orang tua wajib memberikan pendidikan dan pengajaran bagi Si Kecil agar ia dapat mengembangkannya dalam kehidupannya.
Iingatkah cerita saat Rasulullah SAW membiarkan kedua cucunya memanjat punggung beliau saat sujud dalam salat dan beliau memperpanjang sujudnya hingga kedua cucunya tersebut turun dari punggungnya?
Beliau tidak tega menyuruh mereka turun karena mereka sedang asyik bermain. Dalam Islam, anak pun berhak bermain dan wajib bagi orang tua untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News