GenPI.co - Dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Listya Paramita, Sp.KK membagikan tips memilih produk kosmetik yang aman.
Menurut Listya, memilih produk kosmetik yang aman dapat mencegah kemungkinan efek jangka panjang ketika digunakan pada kulit.
Hal pertama yang harus dilakukan konsumen untuk mengetahui produk aman dan legal ialah melihat nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita bisa cek nomor di website atau aplikasi,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (19/7).
Listya juga mengingatkan agar konsumen tetap memastikan legalitas produk buatan luar negeri dengan mengecek nomor izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat.
Misalnya, produk buatan Amerika bisa dilihat legalitasnya dapat dicek melalui Food and Drug Administration (FDA).
Berdasarkan pengalaman pasien yang dia tangani, Listya mengatakan penjual kosmetik ilegal masih mengeluarkan dalih bahwa nomor izin edar BPOM produk sengaja disembunyikan agar tidak ditiru oleh kompetitor.
“Itu jawaban yang aneh banget. Tidak ada ceritanya nomor BPOM disembunyikan. Itu aturan untuk bisa dijual secara bebas dan legal,” ujarnya.
Beberapa penjual bahkan ada yang berdalih nomor izin edar produk masih dalam proses, tetapi telah memiliki hasil uji laboratorium.
Jika menemukan dalih seperti ini, Listya menganjurkan agar konsumen menunda membeli produk tersebut sampai izin dari BPOM diterbitkan untuk menghindari pengelabuan oleh penjual-penjual yang nakal.
Selain mengecek nomor izin edar, Listya mengingatkan agar konsumen selalu memastikan kelengkapan komponen yang tertera pada kemasan produk.
Kelengkapan itu mulai dari nama produk, komposisi dan bahan, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, nama produsen, serta tempat produksi.
Selain itu, Listya juga menganjurkan agar konsumen menghindari produk kosmetik dalam kemasan polos dan terkesan asal-asalan, bahkan dalam kemasan plastik kiloan dengan tekstur dan warna yang pekat.
Konsumen juga jangan sampai tergiru testimoni dan janji spektakuler.
“Gunakan logika. Jangan mudah termakan iklan di media sosial atau di media-media mana pun,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News