Bagaimana Hukum Percaya Dukun? Jangan Salah, Ini Pandangan Islam

22 Oktober 2022 11:00

GenPI.co - Tak dimungkiri, masih ada masyarakat yang memercayai orang "pintar" alias dukun yang dianggap bisa menyembuhkan penyakit dengan cara-cara klenik (gaib).

Ironinya, dukun yang dianggap sakti itu juga menjadi tempat mengadu persoalan hidup, mulai dari masalah ekonomi, jodoh, karier, atau hal lainnya.

Lantas bagaimana hukum memercayai dukun dalam Islam? Berikut kajian Islam terkait praktik dukun yang dilansir dari laman NU Online pada Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA:  3 Weton Hidupnya Bisa Sukses dan Kaya Raya, Kamu Salah Satunya?

Dukun dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kahanah yang diartikan adalah menginformasikan hal-hal yang tidak bisa diketahui manusia pada umumnya (gaib).

Sementara itu, orang yang memercayai dukun dinamakan kahin.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Manfaat Daun Pandan Berduri Bisa Menangkal Ilmu Hitam

Dalam penjelasannya, Imam an-Nawawi membedakan istilah kahin dengan 'arraf kendati umat Islam sama-sama haram untuk memercayainya.

Imam an-Nawawi menegaskan, kahin adalah orang yang dianggap sakti karena mampu mengetahui peristiwa yang akan terjadi dan mengaku bisa mengetahui hal-hal yang tidak bisa diketahui orang pada umumnya.

BACA JUGA:  3 Manfaat Daun Kelor Ampuh untuk Kesehatan dan Pengusir Ilmu Hitam

Seorang dukun biasanya mengklaim bisa memperbantukan jin (khadam) untuk melancarkan aksinya.

Sementara ‘arraf adalah orang yang dianggap sakti karena mengklaim dirinya bisa mengetahui keberadaan barang yang dicuri, sesuatu yang hilang dan hal-hal semacamnya.

Menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa hukum memercayai dukun adalah haram.

"Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syariat dan kita haram untuk memercayainya"

Selain itu, dalam hadis juga tegas melarang umat Islam untuk mendatangi dukun.

Dalam beberapa kesempatan, Rasulullah SAW juga menyampaikan larangan memercayai dukun. Salah satunya adalah sabda beliau:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya, "Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan, bahwa orang yang berkonsultasi kepada seorang dukun tidak akan mendapatkan pahala salatnya selama 40 hari. Status salatnya tetap sah, sehingga tidak ada kewajiban melakukan qadha.

Hadis lain, Nabu Muhammad SAW menyampaikan, orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian memercayai ucapannya, maka dia telah dianggap kafir.

Rasulullah bersabda: مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya, "Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad).

Berdasarkan hadis tersebut, Syekh Abdurrauf al-Munawi mengatakan, jika seseorang meyakini seorang dukun mampu mengatahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka orang tersebut dianggap kafir.

Namun, jika ia meyakini pengetahuan dukun tentang perkara gaib tersebut melalui perantara jin yang telah mencuri dengar dari malaikat, maka tidak sampai kafir.

Pasalnya, jenis dukun yang bisa memperbantukan jin untuk mencuri dengan informasi dari malaikat sudah tidak ada sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW seperti keterangan di atas.

Oelh sebab itu, sangat jelas hukum memercayai dukun dalam Islam. Sebagai umat Islam, haram memercayai dukun, karena hanya Allah SWT yang bisa mengetahui hal-hal gaib. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co