GenPI.co - Tak dimungkiri, banyak laki-laki yang memakai cincin emas atau perak selepas menikah. Lantas bagaimana menurut hukum Islam terkait hal tersebut?
Perlu diketahui, bahwa puluhan hadis riwayat shahih Bukhari dan shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memakai cincin perak.
Riwayat hadis itu membeberkan, Nabi Muhammad SAW sendiri memakai cincin perak dan beliau memakainya di kelingkingnya.
Tak hanya itu, demikian juga para sahabat, beliau menggunakan cincin perak dijarinya mengikuti Nabi Muhammad SAW.
Umat Islam wajib tahu, bahwa memakai cincin bagi laki-laki adalah sunah hukumnya, dan yang diharamkan bagi laki-laki adalah cincin emas.
Sementara itu, menggunakan sebuah cincin perak adalah sunah Rasulullah SAW, berpuluh puluh hadis shahih baik Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan sebagainya menjelaskan hal itu.
"Sebagaimana yang diriwayatkan bahwa cincin Rasul itu terbuat dari perak dan Rasul memakai cincin di tangan kanannya,"
Dalam Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa cincin itu kemudian dipakai oleh Abu Bakar, lalu kemudian Umar bin Khattab, lalu kemudian Utsman bin Affan, lalu terjatuh ke sumur Aris. (Assyama'il Tirmidzi hadis Nomor 95).
Kemudian dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW memakai cincin perak tersebut di jari kelingking beliau (shahih Muslim hadis Nomor 2095).
Sedangkan shahih Bukhari menjelaskan Rasulullah SAW memakai cincin di kelingkingnya (hadis Nomor 5536). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News