GenPI.co - Penceramah kondang Buya Yahya blak-blakan kajian Islam terkait hukum melakukan semir rambut bagi wanita.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (11/12/2022).
Tak dimungkiri, semir atau mewarnai rambut kini sudah banyak dilakukan wanita, kaum laki-laki pun juga kerap kali melakukannya.
Sementara itu, beragam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti tren atau artis idola.
Umumnya, orang memiliki alasan tersebut yang menjadi niat untuk melakukan semir rambut.
Buya Yahya pun mengatakan, bahwa rupanya alasan tersebut turut memengaruhi hukum mewarnai rambut tersebut, yang menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengingatkan beberapa hal bagi umat muslim bagi yang menyemir rambut.
Menurut Buya Yahya, bahwa umat Islam yang menyemir rambutnya menggunakan warna hitam hukumnya haram.
"Hukumnya haram menurut mazhab kita Imam Syafi'i, kecuali yang rambutnya putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya," kata Buya Yahya.
Tak hanya itu, pengecualian lainnya, boleh menyemir dengan semir hitam dengan alasan rambutnya rusak atau gatal dan harus disemir.
Lantas bagaimana jika warna semir dikombinasikan antara hitam dan biru?
Buya Yahya pun membeberkan, bahwa hal ini erat kaitannya dengan tiru-meniru yang dilarang dalam Islam.
"Pertanyaannya siapa yang kau tiru? Kalau tidak ada, biasa saja, ya hukumnya biasa saja, ini urusan hati kecil, yang kau tiru siapa, kau pakai biru-biru segala," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, niat dan tujuan menyemir dengan warna biru yang mana mengikuti suatu kaum, misalnya grup band yang suka mabuk, maka hukumnya haram.
Selain itu, mungkin karena mengikuti seorang aktris atau aktor di film, maka hukumnya pun haram.
"Dikembalikan kepada niatnya di dalam hati, karena telah dijelaskan warna selain hitam boleh asalkan tidak meniru orang-orang di luar Islam," kata Buya Yahya.
Namun, jenis pewarna yang digunakan adalah sejenis pacar atau inai yang dibolehkan, sebagaimana biasa digunakan oleh penduduk Arab. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News