Bolehkah Melepas Hijab di Depan Ipar, Ternyata ini Hukumnya

27 Desember 2022 17:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan kajian Islam terkait hukum melepas kerudung atau hijab di depan ipar.

Hal tersebut dibeberkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (27/12/2022).

Seperti diketahui, tak sedikit perempuan tinggal serumah dengan kakak atau adik ipar yang merupakan seorang pria.

BACA JUGA:  Pencari Kerja Jangan Hanya Incar Gaji Besar dan Jabatan, Ini Nasihat Buya Yahya

Lantas bolehkah melepas kerudung atau hijab di depan ipar? Apakah kakak dan adik ipar termasuk mahram sehingga boleh lepas kerudung di hadapannya?

Merespons hal itu, Buya Yahya mengingatkan untuk mengerti dengan baik masalah ini dan jangan sampai mengentengkan persoalan ini.

BACA JUGA:  Amalan ini Bikin Rezeki Mengalir Tak Keruan dari Segala Arah, Berikut Kajian Gus Baha

Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan tentang kepada siapa saja seorang perempuan boleh lepas kerudung.

"Boleh kelihatan rambutmu, pamanmu, kemudian kakekmu, keponakanmu," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Buya Yahya pun memberikan pesan tegas agar seorang perempuan tidak membuka auratnya di depan suami kakak atau adiknya.

"Dan Anda, sebagai seorang istri jika punya adik perempuan, ajari jangan sampai nauzubillah adik perempuanmu membuka auratnya di depan suamimu," ungkap Buya Yahya.

"Kalau Anda biarkan, Anda dungu duluan wahai para istri, karena adikmu juga perempuan yang nauzubillah setan bisa berbisik macam-macam, dan yang jelas haram," sambungnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa harus melakukan pengajaran yang demikian.

"Harus begitu dong, ini adalah aturan agama demi kebaikan semuanya," tegas Buya Yahya.

Pesan tegas ulama asal Blitar tersebut berkaitan dengan hukum membuka kerudung atau aurat di depan kakak atau adik ipar.

"Alangkah banyaknya orang mengentengkan masalah ini, tanpa disadari setiap hari di rumahnya terjadi maksiat dan keharaman," jelas Buya Yahya.

"Jadi di depan kakak ipar, Anda adalah bukan mahram, yang rambut Anda tidak boleh terlihat, Anda tidak boleh berduaan dengannya, harus menutup aurat, patuhilah Allah, maka Allah akan berikan segala kemudahan," lanjutnya.

Lantas mengapa kakak atau adik ipar termasuk yang bukan mahram?

"Kalau nanti kakak perempuanmu itu meninggal, (ipar) bisa menikah dengan dirimu," beber Buya Yahya.

"Sebab suami tetehmu adalah orang lain, bukan mahram bagi Anda," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co