Kris Hatta Pasrah Dituntut 10 Bulan Penjara

19 November 2019 20:52

GenPI.co - Aktor peran Kris Hatta mengaku terima dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus pemukulan. Namun, ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.

"Saya dituntut 10 bulan dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta atau Galih Ginanjar?

Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas.

Terdakwa itu, lanjut Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.

Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: Alasan Barbie Kumalasari Jarang Jenguk Galih Ginanjar di Tahanan

"Sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.

Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp 150 juta kepada pelapor.

"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.

Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co