Sedih... Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

25 Februari 2020 06:45

GenPI.co - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani, dalam sidang perdana tersebut, didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

BACA JUGA: Wow... 4 Zodiak Ini Bakal Dapat Keberuntungan di Akhir Februari

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, Senin (24/2).

BACA JUGA: Waspadalah... 5 Zodiak Ini Tukang Atur dan Sangat Egois

Pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan terkait dakwaan tersebut. 

Sementara, eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA: Honorer K2 Mulai Gamang: Presiden Tak Ada Niat Angkat PPPK

Sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 2018 lalu. 

Dipo Latief lapor polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya itu.

BACA JUGA: Jika Wanita Punya 5 Sifat Ini, Dijamin Pria Tak Akan Selingkuh

Hingga akhirnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. 

Bahkan awal Februari 2020 dirinya sempat ditahan polisi setelah dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co