Kegiatan yang Dibatasi Ketika PSBB, Tolong Dibaca ya!

08 April 2020 15:30

GenPI.co - Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Sudah tahu apa itu PSBB? Kegiatan apa yang dibatasi ketika PSBB?

1. Kerja.

Kerja harus dibatasi. Banyak masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi corona. Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat 3.

BACA JUGA: Lip Gloss Lokal Keren, Bibir Berkilau Seperti Kaca

2. Sekolah.

Sekolah dibatasi secara total. Guru dan siswa harus melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah menggunakan media online.
Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media online.

3. Kegiatan di Fasilitas Umum.

Kegiatan warga fasilitas umum juga dibatasi saat PSBB. Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

4. Kegiatan Agama.

BACA JUGA: Ramalan China Akurat Banget! Amerika Gelagapan Lawan Corona

Pembatasan kegiatan keagamaan juga dilakukan. Semua agama meniadakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak. 

5. Kegiatan di Moda Transportasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) masih diizinkan beroperasi. Namun jumlah penumpang akan dibatasi. Selain itu, jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.

6. Kegiatan Sosial dan Budaya.

Kegiatan sosial budaya yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan akan dibatasi juga.

7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co