GenPI.co - New Normal segera diterapkan meskipun kasus corona di Indonesia masih belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi ini tentu akan mempengaruhi sejumlah prosedur pemeriksaan kesehatan di rumah sakit termasuk pemeriksaan kehamilan.
BACA JUGA: Rajin Lakukan 4 Hal Ini Saat Hamil, Bikin Bayi Tumbuh Cerdas
Selain itu, pemerintah telah menyarankan untuk tidak terlalu sering berkunjung ke rumah sakit, agar risiko tertular virus tidak besar.
Namun, jika kamu ingin memeriksakan kondisi kehamilam maka pahami sejumlah prosedur berikut ini.
1. Screening suhu tubuh
Salah satu protokol kesehatan akan diberlakunan di sejumlah tempat salah satunya di rumah sakit. Setiap pasien dan pendamping yang datang akan melalui screening suhu tubuh di pintu masuk rumah sakit.
Tidak hanya itu, kamu juga akan melakukan interview untuk mendeteksi kemungkinan kasus infeksi Ccvid-19.
2. Cuci tangan sebelum masuk
Selain itu pengunjung juga diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke kawasan rumah sakit. Biasanya di pintu masuk sudah tersedia handsanitizer untuk digunakan oleh pengunjung rumah sakit.
3. Wajib menggunakan masker
Selama masa pandemi covid-19, semua orang diwajibkan menggunakan masker termasuk ke rumah sakit. Selain itu juga diterapkan physical distancing dan menjaga jarak dengan pasien yang lain saat berada di ruang tunggu.
4. Jadwal kunjungan
Sebelum datang ke rumah sakit, sebaiknya kamu mengatur jadwal kunjungan atau jadwal bertemu dokter. Hal ini untuk mencegah untuk terlalu lama menunggu di rumah sakit. Hal ini dapat menurunkan risiko tertular virus corona, hal ini juga dapat menghemat waktu.
6. Periksa hanya di usia kandungan tertentu
Sebaiknya kamu memeriksakan kandungan pada usia kehamilan tertentu saja. Biasanya Pada usia kehamilan ke 11-14 minggu untuk pemeriksaan jantung, usia 18-24 minggu untuk memeriksa organ tubuh janin.
BACA JUGA: Jangan Terbalik, Begini Cara Bedakan Usia Janin & Umur Kehamilan
Usia ke 28-32 minggu untuk pertumbuhan janin, dan usia 37-40 minggu untuk persiapan melahirkan. Hal ini terkecuali jika terjadi kondisi darurat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News