Imbauan Bagi Penumpang dan Maskapai Penerbangan Saat New Normal

09 Juni 2020 19:49

GenPI.co - Menyambut beroperasinya kembali dunia penerbangan di era new normal, berbagai persiapan dilakukan. Dari segi kesehatan, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) turut mengimbau beberapa kebijakan penting.

Melalui keterangan resminya, PERDOSPI merekomendasikan adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan, di antaranya:

1. Agar pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19. 

Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara.

Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Cegah Virus Corona, Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara

2. Perdospi merekomendasikan seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut, misalnya saat pembelian tiket, sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.

BACA JUGA: Jelang Kedatangan Jokowi, Pasukan TNI Gelar Pengamanan di Natuna

3. Jaga jarak fisik di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini. Karenanya Perdospi meminta kepada badan usaha/penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep jaga jarak dan memaksimalkan sistem nonkontak dalam berbagai proses check in dan boarding. 

Demikian juga hand sanitizer gel lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.

4. Penggunaan masker, saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah 3 lapis. 

Pihak keamanan bandara, aparat lain di bawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teguran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

5. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas, berdasarkan konsep jaga jarak di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10.

6. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang, namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan pelindung wajah, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co