Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar Lagi, Asalkan...

17 Juni 2020 09:40

GenPI.co - Setelah 3 bulan lamanya, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerapkan PSBB transisi atau new normal dengan dibukanya sejumlah sektor usaha.

Peraturan baru ini pun membuat sejumlah pelaku UMKM bisa bernapas lega. Ada sebuah harapan untuk bangkit memulai usahanya kembali.

BACA JUGAWujudkan Pesta Pernikahan Idaman dengan 7 Cara Menabung Efektif

Seperti halnya Zayn Wedding yang bergerak dalam bidang jasa pernikahan. Mulai 1 Juni 2020 Indah Fajarwati, pemilik Zayn Wedding.

Indah sudah berani membuka usahanya secara perlahan dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer. 

Indah mengaku setelah membuka kantornya kembali sejumlah customer yang ingin melangsungkan pernikahan mulai berdatangan untuk konsultasi.

Selain itu, untuk mempersiapkan era new normal, ia akan melakukan sosialisasi bahwa pemerintah sudah memperbolehkan adanya resepsi mulai tanggal 14 Juli 2020.

Mulai tanggal tersebut, pesta pernikahan sudah boleh digelar di gedung dengan protokol kesehatan dan kapasitas 50 persen tamu undangan. 

Indah juga akan memberikan sejumlah treatment untuk para konsumen berupa diskon atau menawarkan harga spesial.

“Kalau sekarang sudah enggak mengejar keuntungan, yang penting jalan dulu,” ujar Indah kepada Genpi.co, Selasa (16/6/2020). 

Tidak hanya itu, ia pun harus mengubah paket yang sudah tersedia dengan menjual dengan porsi yang lebih kecil.

“Biasanya kami jual minimal 1.000 pack katering. Sekarang kalau ada permintaan 100 juga bisa,” katanya.

BACA JUGACalon Pengantin Wanita Dipingit Sebelum Menikah, Ada 4 Manfaatnya

Untuk persiapan dekorasi, ia harus memulai dari nol lagi karena menyesuaikan dengan keadaan, misalnya menyediakan tempat yang luas agar praktek social distancing bisa diterapkan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co