Pak Gubernur Kapan Pengamen Ondel-ondel Ditindak?

01 April 2019 09:11

GenPI.co - Ketua Majelis Tinggi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eddi Marzuki Nalapraya mengharapkan sikap pemerintah agar lebih tegas menindak pengamen ondel-ondel keliling.

Menurutnya melalui Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang ikon Budaya Betawi, ondel-ondel harus mendapatkan tempat terhormat di tanahnya sendiri. Dengan begitu ondel-ondel tak perlu lagi digunakan untuk mengamen, melainkan ditempatkan di mal, hotel atau tempat rekreasi di Jakarta.

“Kita telah mengarahkan mereka. Salah satunya untuk menindak dan membina pengamen itu,” kata Eddi

Selain itu, disampaikan Eddie, setelah melakukan penindakan jangan sampai para pengamen ondel-ondel itu ditelantarkan begitu saja.

Baca juga: Nasib Ondel-ondel di Tangan Pengamen Cilik

“Setelah ditindak, mereka harus diberikan pelatihan skill misalnya, lalu buatkan lapangan pekerjaan. Itu lebih baik daripada minta-minta,” tegas Eddie.

Memang, menertibkan para pengamen atau seniman jalan ondel-ondel bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, hampir tiap wilayah ibu kota memiliki sanggar ondel-ondel yang resmi dan tidak resmi.

Bedanya, pengamen yang tidak resmi menggunakan musik dari kaset. Sementara, seniman ondel-ondel yang terdaftar di pemprov memainkan ondel-Ondel dengan iringan musik secara live menggunakan alat musik. 

Maka dari itu, belakangan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan perkumpulan pegiat kesenian ondel-ondel untuk membina para pengamen ondel-ondel jalanan. Kelak, para pengamen akan dibina dan diajarkan kebudayaan ondel-ondel seutuhnya. Jadi, tampil di jalanan sesuai dengan budaya yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Anggi Agustiani

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co