Menyoal Perppu KPK, Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD

Menyoal Perppu KPK, Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD - GenPI.co
Menko Polhukam Moh Mahfud MD di Jakarta, Selasa (29/10). (Foto: Aristo S/JPNN)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat yang memegang kewenangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. 

Mahfud mengatakan, bahwa Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu karena menunggu uji materi UU KPK hasil revisi di MK. 

BACA JUGA: Barisan Relawan Jokowi: Pak Moeldoko Kami Bukan Pengemis…

Sebagai Menteri, Mahfud menghargai pendapat Jokowi dan tak menentang keputusan politik Presiden Ketujuh RI itu.

"Menteri tidak boleh punya visi lepas. Kan, begitu. Harus konsekuen," timpal dia

Pakar Hukum Tata Negara itu menegaskan, para aktivis antikorupsi salah alamat ketika mengharapkan urusan penerbitan Perppu padanya.

BACA JUGA: Jika 2 Tokoh Ini Menuntut, KPK Dalam Bahaya

"Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong, saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (5/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya