Kemlu Turki Panggil 10 Dubes, Ternyata Karena Kasus ini

20 Oktober 2021 01:25

GenPI.co - Sebanyak 10 duta besar dari 10 negara termasuk AS, Jerman dan Prancis dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Turki.

Pemanggilan tersebut terkait pernyataan bersama mereka agar tokoh filantropi Osman Kavala segera dibebaskan.

Sebelumnya, kesepuluh duta besar tersebut pada hari Senin (18/10) mendesak agar kasus Kavala segera diselesaikan. 

BACA JUGA:  Israel Jor-joran, Nuklir Iran Mau Disapu Rata Pakai Bom Baru AS

Kavala sendiri adalah pebisnis Turki yang telah ditahan pemerintah Turki tanpa pengadilan sejak 4 tahun lalu.

Kelompok-kelompok pembela hak asasi menyebut kasus itu sebagai simbol tindakan keras pemerintahan Presiden Tayyip Erdogan terhadap pembangkang.

BACA JUGA:  Lebanon Terancam Perang Saudara, Hizbullah punya 100 Ribu Pejuang

Pengadilan HAM Eropa (ECHR) pada akhir 2019 mendesak agar Kavala segera dibebaskan karena kurangnya bukti dia telah menyerang pemerintah.

EHCR menyebut penahanan Kavala dilakukan untuk membungkamnya.

BACA JUGA:  Amerika Serikat dan Kanada Kirim Dua Kapal Perang, China Murka

Tahun lalu dia dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam protes anti pemerintah di seluruh Turki pada 2013, namun putusan itu dibatalkan tahun ini.

Tuduhan pada Kavala lalu ditambah dengan kasus lain yang terkait dengan upaya kudeta pada 2016.

"Penundaan terus-menerus pada sidang (Kavala), termasuk munculnya kasus-kasus yang berbeda dan membuat kasus baru setelah sebelumnya dibebaskan, membayangi penghormatan pada demokrasi, hukum dan transparansi dalam sistem peradilan Turki," kata para kedubes dalam pernyataan itu.

"Mengingat keputusan Pengadilan HAM Eropa pada kasus itu, kami meminta Turki untuk membebaskan dia segera," kata mereka.

Kedubes lain yang ikut dalam pernyataan bersama itu adalah Kanada, Denmark, Belanda, Norwegia, Swedia, Finlandia dan Selandia Baru.

Kemenlu Turki mengatakan mereka menyampaikan kepada para dubes pada Selasa bahwa mereka menolak pernyataan "yang tak bisa diterima" yang menekan peradilan Turki dan memolitisasi proses hukum.

"Ditegaskan bahwa Turki adalah negara hukum demokratis yang menghormati hak asasi manusia dan mereka diingatkan bahwa peradilan Turki tak akan dipengaruhi oleh pernyataan yang tidak bertanggung jawab semacam itu," kata kemenlu.

Sidang pemeriksaan berikutnya dalam kasus Kavala, yang menolak semua tuduhan, dan terdakwa lain akan digelar pada 26 November.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co