GenPI.co - Presiden Xi Jinping mengeluarkan ancaman terbaru terhadap para perusahaan teknologinya di China.
Sebelumnya, regulator Pasar China mendenda Alibaba, Baidu dan JD.com karena tidak mengumumkan 43 kesepakatan pada 2012 oleh pihak berwenang.
Melansir CNBC Internasional, tiga raksasa teknologi itu kabarnya telah melanggar undang-undang anti monopoli.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus di denda masing-masing 500.000 Yuan atau US$ 78.000 setara Rp 1,1 miliar (Kurs Rp 14.000/US$) maksimal, menurut undang-undang anti monopoli China tahun 2008.
Namun Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely hingga kini belum merespons hukuman tersebut.
Seperti diketahui, China memang dikabarkan semakin ketat pada perusahaan platform teknologi mereka.
Kesepakatan yang dipermasalahkan adalah soal akuisisi pada 2012 yang melibatkan Baidu dan mitranya.
Kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi hijau.
Selain itu, dikutip dari Adiministrasi Pengawasan Pasar China adalah termasuk akuisisi Alibaba pada tahun 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China, Auto Navi dan pembelian 44% saham Ele.me pada 2018.
Sehingga Alibaba menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan itu.
Sebelumnya, pada bulan Desember tahun lalu, regulator China juga mendenda Alibaba, Tencent dan Shenzen Hive Box masing-masing 500.000 Yuan karena tidak melaporkan kesepakatan masa lalu dengan benar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News