GenPI.co - Seorang pria Australia dilaporkan dikenai larangan keluar selama 8 ribu tahun dari Israel.
Dilaporkan NewsAU, dia tidak akan diizinkan meninggalkan negara itu sampai tahun 9999 karena tagihan tunjangan anak yang belum dibayar.
Noam Huppert, warga negara Australia berusia 44 tahun, telah memiliki perintah "tetap keluar" terhadapnya sejak 2013.
Perintah itu tidak dapat itu sampai dia melakukan pembayaran tunjangan anak sebesarUSD 3,34 juta.
“Totalnya pada tahun 2013 kira-kiraNIS 7,5 juta ($3,34 juta),” ujar Mr. Huppert, yang bekerja sebagai ahli kimia analitik untuk sebuah perusahaan farmasi, mengatakan kepada NewsAU.
Pengadilan Israel telah memutuskan Huppert berutang NIS 5.000 per bulan untuk setiap anak sampai mereka berusia 18 tahun.
“Sejak 2013, saya dikurung di Israel,” jelas Huppert.
Dia menambahkan bahwa dirinya adalah salah satu dari banyak warga negara Australia yang telah dianiaya oleh pengadilan Israel.
Sistem tersebut diberlakukan karena mereka menikah dengan wanita Israel.
Undang-undang tentang tunjangan anak di Israel tidak jelas, meskipun tampaknya tahun 9999 ditetapkan karena itu adalah tanggal tertinggi yang sesuai di lapangan.
Hukum Israel tentang perceraian dan tunjangan anak telah menghadapi kritik sebelumnya karena tidak jelas dan tidak adil.
Sutradara Sorin Luca bahkan membuat film dokumenter tentang undang-undang perceraian Israel yang disebut "No Exit Order",
"Seorang wanita dapat dengan mudah menempatkan larangan perjalanan pada ayahnya, dengan permintaan tunjangan anak yang dapat diperpanjang hingga seluruh durasi pernikahan," kata dia
Begitu seorang ayah mendapat perintah, dia dapat dipenjara hingga 21 hari, dan diperintahkan membayar tanpa penyelidikan keuangan
“Laki-laki diharapkan membayar 100% atau bahkan lebih dari pendapatan mereka untuk membayar anak-anak mereka,” lanjut Luca.
Departemen Luar Negeri AS telah memasukkan peringatan tentang masalah tunjangan anak Israel dengan non-warga negara.
Dikatakan bahwa pengadilan sipil dan agama di Israel “secara aktif menggunakan wewenang mereka untuk melarang individu tertentu, termasuk bukan penduduk, meninggalkan negara itu sampai hutang atau tuntutan hukum lainnya terhadap mereka diselesaikan
Deplu AS lebih lanjut memperingatkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News