GenPI.co - Tindakan Ukraina yang menampilkan video tentara Rusia yang menjadi tawanan perang menimbulkan pertanyaan besar dari banyak pihak.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi melanggar Konvensi Jenewa yang memberikan perlindungan kepada tawanan perang/ prisoner of war (POW).
Perlindungan terhadap tawanan perang dalam Konvensi Jenewa diatur secara khusus dalam pasal 13.
Disebutkan bahwa tahanan perang harus setiap saat dilindungi, terutama dari tindakan kekerasan atau intimidasi dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik.
Konvensi Jenewa juga melarang tindakan pembalasan terhadap tawanan perang.
Andrew Stroehlein, seorang aktivis hak asasi manusia yang menjabat sebagai direktur media Eropa Human Rights Watch juga menyuarakan hal yang sama di akun Twitter-nya.
“Mempermalukan atau menjadikan tawanan perang sebagai subjek keingintahuan atau ejekan publik sangat dilarang oleh hukum perang,” cuitnya baru-baru ini dilansir dari news.com.au.
Stroehlein menjelaskan, meskipun dalam beberapa video tampaknya tawanan perang bebas berbicara sesuka mereka, tetap saja mereka ditahan oleh kekuatan militer lain.
“Hampir tidak mungkin untuk menilai dari satu video kondisi yang mereka hadapi,” tulis dia.
Stroehlein mengatakan bahwa larangan ini melindungi keluarga tentara di negara asal mereka yang mungkin menghadapi pembalasan jika diketahui bahwa anggota keluarga mereka telah ditangkap.
Sebelumnya, pihak Ukraina baru-baru ini merilis video beberapa tentara Rusia yang menjadi tawanan perang.
Dalam video itu, para tawanan itu mengungkapkan penyesalan mereka telah menyerang Ukraina
Dalam pengakuan nya, mereka meminta Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menghentikan invasi terhadap Rusia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News