GenPI.co - Penangkapan Vladimir Putin akan berlaku seumur hidup bahkan jika perang antara Rusia dan Ukraina resmi berakhir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karim Khan selaku Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Karim Khan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup, tidak peduli apa yang terjadi setelah perang melawan Ukraina.
"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin (20/3).
Seperti diketahui sebelumnya, ICC pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin.
Putin dianggap telah melakukan kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Karim menjelaskan, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.
"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang yang mereka miliki, menimbulkan tanggung jawab besar," tutur Khan.
Putin tidak sendiri. ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Karim secara tegas mengatakan, surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka.
"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," tegas Karim.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News