Soal Hamas vs Israel, Uni Eropa Punya Kabar Buruk untuk Platform X

14 Oktober 2023 11:30

GenPI.co - Uni Eropa memperingatkan X (sebelumnya Twitter) mengenai penyebaran informasi yang salah dalam bentuk manipulasi gambar.

Dilansir Times of India, Komisi Eropa mengumumkan bahwa X telah membuka penyelidikan atas penanganan dugaan penyebaran konten ilegal dan disinformasi.

"Layanan Komisi sedang menyelidiki kepatuhan X, termasuk kebijakan dan praktiknya mengenai pemberitahuan tentang konten ilegal, penanganan pengaduan, penilaian risiko, dan langkah-langkah memitigasi risiko yang teridentifikasi," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA:  Rumuskan Formula Kemenangan, Demokrat Jagokan Anies dan AHY

Thierry Breton, Komisaris Pasar Internal Uni Eropa mengatakan dalam sebuah postingan di X, setelah serangan dari Hamas terhadap Israel, pihaknya memiliki indikasi bahwa X digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi di Uni Eropa.

Breton pun membagikan surat yang ditulisnya kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

BACA JUGA:  Elon Musk akan Melepas Jabatan Kepala Eksekutif Twitter, Tapi Ada Syaratnya

CEO X Linda Yaccarino kemudian membalas dengan surat setebal 4 halaman berisi daftar langkah-langkah yang diambil perusahaan untuk menghapus ratusan akun yang berafilisasi dengan Hamas dan "menghapus atau memberi label pada puluhan ribu konten".

Komisi saat ini sedang mencari informasi berdasarkan Digital Service Act (DSA) megenai indikasi dugaan penyebaran konten ilegal dan disinfromasi, khususnya penyebaran konten kekerasan serta ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Minta Elon Musk Hapus Kata Kadrun dan Cebong di Twitter

Saat ini X perlu memberikan informasi yang diminta ke layanan Komisi paling lambat 18 Oktober untuk pertanyaan terkait aktivasi dan berfungsinya protokol respons krisis X. Jawaban atas pertanyaan lainnya akan diserahkan paling lambat 31 Oktober.

"Berdasarkan penilaian jawaban X, Komisi akan menilai langkah selanjutnya. Hal ini dapat memerlukan pembukaan resmi persidangan sesuai dengan Pasal 66 DSA," kata Komisi.

Komisi dapat mengenakan denda atas informasi yang tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan sebagai tanggapan permintaan infromasi.

Apabila X tidak memberikan jawaban, Komisi dapat memutuskan untuk meminta informasi melalui keputusan dan jika tidak membalas sampai batas waktu yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi jangka waktu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co