Norwegia, Irlandia, dan Spanyol Bakal Mengakui Negara Palestina

23 Mei 2024 14:40

GenPI.co - Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Rabu mengatakan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina, sebuah langkah bersejarah namun sebagian besar bersifat simbolis yang makin memperdalam isolasi Israel selama lebih dari tujuh bulan dalam perang sengitnya melawan Hamas di Gaza.

Dilansir AP News, Israel segera mengecam keputusan tersebut dan memanggil kembali duta besarnya untuk ketiga negara tersebut.

Para pemimpin Palestina menyambut baik pengumuman tersebut sebagai penegasan upaya mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan status kenegaraan di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza, wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan masih mereka kendalikan.

BACA JUGA:  Majelis PBB Menyetujui Resolusi yang Memberikan Palestina Hak-hak Baru

Meskipun sekitar 140 negara, lebih dari dua pertiga anggota PBB, mengakui negara Palestina, serangkaian pengumuman yang dikeluarkan pada hari Rabu dapat membangun momentum di saat sekutu dekat Israel pun menuai kritik atas tindakan mereka di Gaza.

Ini merupakan pukulan kedua terhadap reputasi internasional Israel pada minggu ini setelah kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan ia akan meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya.

BACA JUGA:  PBB Sebut 450 Ribu Warga Palestina Melarikan Diri dari Pertempuran di Rafah

Mahkamah Internasional juga mempertimbangkan tuduhan genosida yang dibantah keras oleh Israel .

Israel memanggil utusan ketiga negara tersebut, menuduh Eropa memberi penghargaan kepada kelompok militan Hamas atas serangan 7 Oktober yang memicu perang.

BACA JUGA:  Usulan Palestina untuk Melarang Israel, FIFA Minta Nasihat Hukum

Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan para duta besar Eropa akan menonton rekaman video yang mengerikan mengenai serangan tersebut.

Dalam serangan itu, militan pimpinan Hamas menyerbu melintasi perbatasan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.

Jaksa ICC juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas.

Serangan Israel selanjutnya telah menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza, yang tidak membedakan antara pejuang dan warga sipil. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co