Abaikan Prokes Terhadap Karyawan, Amazon Dituntut Pengadilan

17 Februari 2021 23:34

GenPI.co - Amazon dituntut oleh New York atas tuduhan gagal memberi staf di dua gudang lingkungan kerja yang aman di tengah puncak infeksi virus corona di kota itu.

Dilansir Sky News, Rabu (17/2/2021), Jaksa Agung New York, Letitia James menuduh perusahaan tersebut mengabaikan persyaratan kesehatan dan keselamatannya dan bertindak ilegal ketika karyawan menyampaikan kekhawatirannya.

BACA JUGA: Jepang Mulai Suntikan Dosis Vaksin Covid-19 ke Petugas Kesehatan

Gugatan itu diperintahkan menyusul penyelidikan yang diluncurkan oleh James terhadap pemecatan satu individu dan peringatan tertulis diberikan kepada anggota staf lainnya.

Keduanya dikatakan telah mempertanyakan tanggapan Amazon terhadap pandemi dalam komunikasi dengan manajer.

Kasus ini berpusat pada operasi di gudang Amazon di Staten Island dan Queens ketika New York memerangi kasus Covid-19 yang melonjak pada Maret tahun lalu.

Penyelidikan tersebut dikatakan telah menemukan bukti kegagalan sehubungan dengan protokol pembersihan dan desinfeksi, pelacakan kontak, dan memungkinkan karyawan mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi diri dari risiko infeksi.

Perusahaan, yang belum mengomentari gugatan tersebut, sebelumnya membela praktiknya, dengan alasan itu didasarkan pada rekomendasi para ahli.

BACA JUGA: Situasi Darurat, PBB Butuh Bantuan 3.700 Militer di Afrika Tengah

Amazon mengatakan karyawan yang dipecat disuruh pergi karena melanggar pedoman jarak sosial. Ini telah menghadapi tuduhan serupa terkait dengan langkah-langkah keamanan virus dari serikat pekerja di Inggris.

Saat ini perusahaan telah mengajukan gugatan balik dalam upaya untuk memblokir gugatan New York, dan hasilnya diharapkan bisa merubah keputusan dalam hukuman tersebut.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co