GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bongkar skandal suap penyidik lembaga antirasuh yang menyeret nama politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin.
Azis diduga pihak yang mengatur pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP)., hingga terjadinya praktik suap menyuap.
BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Soal Nanggala 402, Menggetarkan Jiwa
Firli mengungkapkan, Syahrial yang juga merupakan kader Partai Golkar mendatangi rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Kepada Azis, Syahrial menceritakan permasalahannya terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Mendengar cerita Syahrial, Aziz Syamsuddin mengambil inisiatif untuk menelpon penyidik KPK AKP Stepanus Robin melalui ajudan pribadinya yang berasal dari Polri.
"Atas perintah AZ, selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut," kata Firli di kantornya, Sabtu (24/4).
Singkat cerita, kata Firli. Syahrial menyampaikan keinginannya agar Stepanus Robin bisa membantunya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli di Pemkot Tanjungbalai.
"Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," bebernya.
Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan.
Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ungkap Firli.
BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Soal Nanggala 402, Menggetarkan Jiwa
Setelah uang diterima, lanjut Firli, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka," kata Firli Bahuri. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News