GenPI.co - Mabes Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka penembak anggota Laskar FPI dalam peristiwa di jalan Tol KM 50, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.
BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Lagi Ruwet
"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4).
Menurtu Ramadhan, Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda," katanya.
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
BACA JUGA: Demokrat AHY Sindir Kubu Moeldoko, Telak Banget
Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar FPI. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News