Munarman Ditangkap Polisi, Ferdinand: Bisa Hukuman Mati

27 April 2021 21:12

GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Penangkapan tersebut dilakukan karena Munarman diduga telah melakukan tindakan pidana terorisme.

BACA JUGA: Karena Ucapan ini, Amien Rais Habis Diskakmat Ferdinand Hutahaean

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar atas hal tersebut, bahwa yang dilakukan oleh Densus 88 untuk menangkap Munarman dinilai tepat, karena sudah berdasarkan fakta yang ada.

"Tidak mungkin Densus 88 melakukan penangkapan tanpa bukti yang kuat terkait kasus terorisme," ucap Ferdinand dalam pernyataannya kepada GenPI.co saat dihubungi melalui seluler, Selasa (27/4/2021).

Pria berdarah Batak tersebut juga mengapresiasi Polri karena sudah bekerja dengan sangat baik, khususnya mengambil tindakan penangkapan Munarman.

Ferdinand juga mengaku telah mengamati apa yang dilakukan mantan aktivis HAM tersebut kerap berperan dalam kegiatan radikal.

BACA JUGA: Kubu SBY Diskakmat Loyalis Moeldoko, Makin Terpojok

"Tuduhan yang akan dijatuhkan adalah kasus terorisme tentunya ancaman hukumannya sangat berat. Bisa hukuman seumur hidup bahkan ancaman hukuman mati," tutur Ferdinand.

Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah video sebuah kejadian terorisme. Dalam video tersebut terdapat seseorang yang mirip dengan Munarman.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co