Polisi Klaim Sita Bahan Peledak, Jawaban Kubu Munarman Menohok!

28 April 2021 11:25

GenPI.co - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4).

Menyusul penangkapan Munarman, polisi melakukan penggeledahan di bekas Markas Besar FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Suasana Terkini di Kediaman Munarman Setelah Ditangkap Densus 88

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku peledak berjenis TATP atau triacetone triperoxide. 

Namun, koordinator tim advokasi Munarman, Hariadi Nasution menampik adanya barang atau bahan peledak di bekas Markas FPI tersebut. 

"Yang ditemukan pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet," kata Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4). 

Hariadi menjelaskan, cairan tersebut kerap kali digunakan para pengurus dan simpatisan FPI untuk kerja-kerja sosial, seperti membersihkan tempat wudu dan toilet masjid atau musala. 

Hariadi juga mengatakan, barang bukti berupa buku-buku yang disita di rumah Munarman merupakan koleksi intelektual kliennya. 

"Buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi kliennya kami," jelasnya. 

Seperti diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4). 

BACA JUGA: Munarman Disebut Terlibat ISIS, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

Pengacara mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co