Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas

29 April 2021 06:15

GenPI.co - Sekjen Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan blak-blakan menilai penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Abdul Chair membeberkan, bahwa dalam UU itu, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka. 

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Munarman, Respons Habib Rizieq Bikin Kaget

Tak hanya itu, sebab penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah. 

Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

"Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," jelas Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4). 

Abdul Chair menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

BACA JUGA: Perlawanan Munarman Tak Berarti, Barang Bukti di Kantornya Ngeri

"Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya maupun keluarga tidak menerima surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar sebelum menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di Rumah Sakit Ummi. 

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz, Rabu (28/4). 

Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4). 

Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. 

"Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," ungkapnya.

Aziz Yanuar pun membantah dugaan Munarman terkait dengan baiat gerakan hingga organisasi terorisme. 

Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz Yanuar menyebut Munarman hanya diundang. 

"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman, di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan kepada Pak Munarman," pungkas Aziz Yanuar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co