Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK, ICW Beri Pesan Menohok!

29 April 2021 10:45

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Sebab, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: 2 Jam Geledah Ruang Azis Syamsuddin, KPK Bawa 2 Koper, Isinya?

Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020.

"Disebutkan bahwa presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," kata Ramadhana dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (29/4). 

Langkah tersebut, kata Ramadhana, menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan dan menabrak regulasi yang dia ciptakan sendiri. 

Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. 

"Dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," jelasnya. 

BACA JUGA: Mendadak MAKI Lempar Tudingan Maut, Wakil Ketua KPK Bisa Tersudut

Seperti diketahui, Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). 

Indriyanto dilantik untuk menggantikan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co