Perang Belum Berakhir, AHY Siap Tumpas Kader yang Membelot!

03 Mei 2021 11:25

GenPI.co - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa pihaknya hari ini beradu bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melawan gugatan yang diajukan kepada pihaknya.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan Politikus Demokrat Setia Kepada SBY

''Hari ini kami adu bukti soal gugatan Yulius yang minta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bayar Rp5 miliar lantaran dipecat," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).

Ia pun mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan sebuah ironi.

"Ini ironi ya, pembelot kok malah yang merasa dirugikan. Terbalik!," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir optimistis bahwa perkara Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst akan dimenangkan oleh pihaknya.

Pasalnya, dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak berkas KLB Demokrat Deliserdang itu menguatkan argumen hukum bahwa Yulius Dagilaha tak lebih dari perongrong partai yang layak dipecat.

"Tinggal menunggu waktu saja Majelis Hakim menolak gugatan para pembelot. AHY Optimis menang,'' ujarnya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Dukung KKB Papua? SBY dan AHY Bantu Jawab ya!

Seperti yang telah diketahui, AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya memecat ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha. 

Sebab, Yulius telah terlibat KLB Demokrat di Deli Serdang yang digagas Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun dkk. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

AHY   Demokrat   Mehbob   kader   gugatan   KLB   Moeldoko  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co