Menohok, Ray Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ganjil dan Lemah

07 Mei 2021 01:40

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menilai tes wawasan kebangsaan memiliki dasar hukum yang  lemah. 

Menurutnya, UU KPK tidak mensyaratkan ujian tersebut dilakukan. 

BACA JUGA: Isu Novel Baswedan dkk Dipecat, Mardani Langsung Bersuara Lantang

"UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (6/5).

Oleh karena itu, UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan.

"Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," ujar Ray Rangkuti.

Tidak hanya itu, Ray menganggap  pertanyaan-pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan sangat ganjil dan berbeda dengan umumnya materi tes wawasan kebangsaan bagi calon ASN pada umumnya .

"Tentu saja, perbedaan ini tidak adil. Sekaligus menimbulkan stigma awal bahwa di dalam tubuh pegawai KPK ada anasir-anasir yang tidak sejalan dengan NKRI," ujar Ray Rangkuti.

Menurutnya, ada berbagai alasan untuk menolak hasil tes wawasan kebangsaan ASN untuk para anggota KPK. Salah satunya yakni terkait peralihan jabatan.

“Status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Memanas, JPU Protes Eks Ketum FPI jadi Saksi, Tapi Hakim..

Menurut Ray Rangkuti, semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru.

Karena, yang mereka alami adalah  merupakan peralihan.

“Pegawai KPK bukanlah pegawai baru. Mereka adalah pegawai lama yang terkena dampak UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN,” pungkas Ray Rangkuti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co