GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab persoalan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab. Kami menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/5).
BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Blak-blakan, Ternyata Novel Baswedan
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom, berbeda dengan ASN.
"Secara formil yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," katanya.
Sebelumnya, beredar potongan surat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
BACA JUGA: Jika Ganjar Pranowo Tak Maju Capres, 2 Tokoh Ini Makin Kuat
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News