THR Dari KPK, Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan

12 Mei 2021 02:20

GenPI.co - Menjelang lebaran H-1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menonaktifkan Novel Baswedan dkk yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

BACA JUGA: Duet Gatot Nurmantyo dan Rizal Ramli Oke Banget, Tapi...

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan tersebut. Nama Novel diketahui termasuk yang tidak lolos TWK tersebut.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil. SK-nya pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

"Yang jelas, kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," sambungn Novel.

BACA JUGA: Pentolan Mujahid 212 Kritik Mahfud MD, Ada Apa?

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co