75 Pegawai Tak Lolos TWK Nonjob, Praktisi Analisis SK Kepala KPK

12 Mei 2021 09:20

GenPI.co - Ketua Asosiasi ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan surat keputusan pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum. 

Hal itu dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif, yang bisa didesain menurut skenario tertentu.

BACA JUGADinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!

“Karena, semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK  tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah negara hukum bukan kemauan pejabat.

“Semestinya  surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan pegawai,” katanya.

Dia juga mengatakan tindakan pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa "pembusukan hukum" telah terjadi. 

“Ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati. Hukum itu tidak boleh diterapkan semau gue, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar,” imbuhnya. 

BACA JUGATHR Dari KPK, Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan

Azmi juga mengatakan tindakan atas keputusan ketua KPK tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini  tugas tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi yang sedang ditangani oleh personel dari 75 orang yang tidak lulus TWK. 

“Bila begini, antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadapan hadapan masalah internalnya, dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa,” katanya.

Seperti yang diketahui, Kepala KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 7 Mei 2021 berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat, dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya, sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila
kpk   twk   nonjob   tes twk   novel baswedan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co