GenPI.co - Ketua Asosiasi ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan surat keputusan pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum.
Hal itu dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif, yang bisa didesain menurut skenario tertentu.
BACA JUGA: Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!
“Karena, semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah negara hukum bukan kemauan pejabat.
“Semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan pegawai,” katanya.
Dia juga mengatakan tindakan pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa "pembusukan hukum" telah terjadi.
“Ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati. Hukum itu tidak boleh diterapkan semau gue, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar,” imbuhnya.
BACA JUGA: THR Dari KPK, Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan
Azmi juga mengatakan tindakan atas keputusan ketua KPK tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini tugas tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi yang sedang ditangani oleh personel dari 75 orang yang tidak lulus TWK.
“Bila begini, antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadapan hadapan masalah internalnya, dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa,” katanya.
Seperti yang diketahui, Kepala KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 7 Mei 2021 berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat, dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya, sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News