Firli Harus Dengar Seruan Nurani 98! Ini Tentang Novel Cs

15 Mei 2021 01:20

GenPI.co - Nurani 98 yang menjadi wadah aktivis mendesak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 awak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti sebagai perwakilan Nurani ’98 mengatakan bahwa KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA: Firli Bahuri Harus Cepat, Langkah Anak Buah Bisa Maut

“KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 orang staf KPK semata berdasarkan tes wawasan kebangsaan,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (12/5).

Menurutnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, UU Revisi KPK menyebut peralihan status staf KPK bukan berdasarkan pemilihan.

“Putusan MK juga menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak boleh merugikan pihak pegawai KPK. Menpan RB juga sudah menyatakan bahwa tes ini dilaksanakan semata berdasarkan aturan internal KPK,” katanya.

Menurut Ray Rangkuti, aturan internal semestinya tidak boleh menghilangkan hak staf di dalamnya.

Tidak hanya itu, Ray Rangkuti juga menilai pertanyaan dalam tes tersebut kian sumir dan terkesan melecehkan kaum perempuan.

BACA JUGA: AHY Mendadak Keluarkan Pernyataan Keras, Sampai Sebut Keji!

“Jika merujuk pada poin-poin pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan, hampir sulit membuat kesimpulan bahwa seseorang tidak memiliki wawasan kebangsaan,” katanya.

Ray menambahkan, banyak warga masyarakat dan ormas yang telah menyatakan agar hasil tes tersebut dibatalkan.

“Bukan saja karena sangat sumir, tapi bahkan dipandang punya kecenderungan melecehkan kaum perempuan dan memunculkan sensitifas paham keagamaan,” ujar Ray Rangkuti.(*)

BACA JUGA: Diminta Serahkan Surat Tugas, Nasib Novel CS Makin Terkatung?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co